HUKUM
Menurut para ulama fikih, hukum di sebut dengan
perintah Allah swt, yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam
bentuk tuntunan, kebolehan ataupun
ketetapan yang didasarkan kepada sebab, syarat atau halangan. Hukum ditegakan
sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak individu maupun masyarakat. Syistem
hukum di masyarakat memiliki sifat, karekter dan ruang lingkupnya sendiri.
Islam juga memililki syistem hukum sendiri yang di kenal fikih.
Fkih bukanlah hukum murni dalam pengertian sempit.
Fikih mencakup seluruh bidang kehidupan ( etika ,keagamaan politik dan ekonomi
) hukum mendobrak adat dan syistem hukum suku arab pra Islam. Kekhasan yang
lain adalah hukum fikih tidak hanya berhenti pada urusan duniawi, tetapi juga
menjelaskan aspek ukhrowi ( akhirat).
HUKUM TAKLIFI
Hukum
taklifi di bagi menjadi lima macam yaitu :
1. Wajib
2. Sunah ( mandhub)
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
Lima katageri hukum ini di namakan al-ahkam al-khamsah ( hukum yang lima
)
HUKUM WAD’I
Hukum wad’I
terbagi menjadi lima macam yaitu :
1. Sebab, misal terbenam nya matahari menjadi
sebab wajibnya sholat maghrib
2. Syarat, seperti wudu adalah salah satu
syarat sahnya sholat
3. Penghalang, misalnya hubungan kewarisan bisa
terhalangg jika ahli waris membunuh orang yang mewariskan harta
4. Sah, mengerjakan sholat dhuhur setelah
tergelincirnya matahari ( sebab ) setelah wudhu (syarat ) dan tidak ada
halangan ( haid )
5. Batal, misalnya menjual belikan miniman
keras
Sumber : Ana marifaulina dkk, 2009 . kamus fikih jilid 2 untuk
pelajar. cv gunung jati. Kosambi -Cirebon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar