Sabtu, 08 November 2014

HUKUL ISLAM

HUKUM
Menurut para ulama fikih, hukum di sebut dengan perintah Allah swt, yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk tuntunan, kebolehan  ataupun ketetapan yang didasarkan kepada sebab, syarat atau halangan. Hukum ditegakan sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak individu maupun masyarakat. Syistem hukum di masyarakat memiliki sifat, karekter dan ruang lingkupnya sendiri. Islam juga memililki syistem hukum sendiri yang di kenal fikih.
Fkih bukanlah hukum murni dalam pengertian sempit. Fikih mencakup seluruh bidang kehidupan ( etika ,keagamaan politik dan ekonomi ) hukum mendobrak adat dan syistem hukum suku arab pra Islam. Kekhasan yang lain adalah hukum fikih tidak hanya berhenti pada urusan duniawi, tetapi juga menjelaskan aspek ukhrowi ( akhirat).
HUKUM TAKLIFI
Hukum taklifi di bagi menjadi lima macam yaitu :
1.      Wajib
2.      Sunah ( mandhub)
3.      Haram
4.      Makruh
5.      Mubah
Lima katageri hukum ini di namakan al-ahkam al-khamsah ( hukum yang lima )
HUKUM WAD’I
Hukum wad’I terbagi menjadi lima macam yaitu :
1.      Sebab, misal terbenam nya matahari menjadi sebab wajibnya sholat maghrib
2.      Syarat, seperti wudu adalah salah satu syarat sahnya sholat
3.      Penghalang, misalnya hubungan kewarisan bisa terhalangg jika ahli waris membunuh orang yang mewariskan harta
4.      Sah, mengerjakan sholat dhuhur setelah tergelincirnya matahari ( sebab ) setelah wudhu (syarat ) dan tidak ada halangan ( haid )
5.      Batal, misalnya menjual belikan miniman keras
Sumber : Ana marifaulina dkk, 2009 . kamus fikih jilid 2 untuk pelajar. cv gunung jati. Kosambi -Cirebon



Tidak ada komentar:

Posting Komentar