MAKALAH
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
DI SUSUN OLEH :
1.
APIP ARIPIN
3.
DEDE KUSMAN
4.
IDA ROYANI
5.
INA LISNAWATI
6.
WAWAN KURNIAWAN SAPUTRA
7.
YATI SUPRIATI
PEMERINTAHAN KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 2 BANJARSARI
Jl.
Sukadana No. 230 Tlp. (0265) 5646570 Cigayam Banjarsari Ciamis 46383
E-mail:
smanduabanjarsari@gmail.com
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt yang telah menberikan
rahmat serta karunia-Nya kekami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah
ini yang alhamduliallah tepat pada waktunya yang berjudul “ LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
“.
Makalah ini berisi tentang informasi
pengertian Lembaga Peradilan Indonesia, Mahkamah Agung Indonesia, Peradilan
Umum, Peradilan Tinggi, Pengadilan
Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer.
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua
tentang Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia.
Kami menyadari makalah ini jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalan penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala
usaha kita. Amin Yaarobal Alamin.
Cigayam, Oktober 2011
PENYUSUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………... ii
BAB I LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
……………………………….. 1
A.
Lembaga Peradilan Indonesia...
……………………………………….. 1
B.
Mahkamah Agung Indonesia………………………………………….. 2
C.
Peradilan Umum………………………………………………………. 3
D.
Peradilan Tinggi ………………………………………………………. 4
E.
Pengadilan Negeri ……………………………………………………. 5
F.
Pengadilan Agama ……………………………………………………. 5
G.
Pengadilan Militer ……………………………………………………....6
BAB II KESIMPULAN ...………………………………………………………... 7
DAFAR PUSTAKA
BAB I
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
A. LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang
teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan
pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang
berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun
peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan
asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”. Adapun sistem
peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang
dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di
dunia adalah sebagai berikut :
1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang
terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang
dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau
dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia. Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia.
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia. Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia.
B. MAHKAMAH
AGUNG INDONESIA
Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan Wewenang
Kewajiban dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan
wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota HakimKonstitusi
- Memberikanpertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier
dan Non karier, profesional atau akademisi Pada Mahkamah Agung terdapat hakim
agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier
(hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau
akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
C. PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
Peradilan umum
meliputi:
1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di
ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Perubahan UUD
1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman,
dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan
organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.
Sebelumnya,
pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan
HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial
peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset,
keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai
Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
Susunan
Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang
Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
E. PENGADILAN NEGRI
Pengadilan Negeri (biasa
disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan
Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri
terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Jurusita.
Landraad di Pati (sekitar 1875)
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia
Belanda disebut landraad.
F. PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan
wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
• perkawinan
• warisan, wasiat, dan hibah,
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
• wakaf dan shadaqah
• ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi
wilayah Kota
atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan
Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
H. PENGADILAN MILITER
Pengadilan Militer
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten
ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer
ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat
bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin
Kepala Pengadilan Militer Utama. Adapaun peradilan militer ituterbagi menjadi
beberapa bagian diantaranya
a. Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
b. Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d
a. Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
b. Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d
kolonel
c. Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
d. Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
c. Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
d. Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
BAB II
KESIMPULAN
Dari uraian yang di kmukaan di atas dapat
di tarik kesimpulan bahwa :
1. Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
2. Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
DAFTAR
PUSTAKA
Bale, Janen. (1990), Pendidikan Kewarganegaraan untuk SekolahMenengah Atas kelas 1. Jakarta :
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan., Balai Pustaka.
Mastur, dkk. (2007), Pendidikan
Kewargaanegaran untuk Sekolah Dasar kelas 6. Semarang : Penerbit Aneka
Ilmu.
Anonimous, (2010), Lembaga Peradilan di Indonesia, tersedia di : http://www.advokat blogspot.com ( 07 Oktober 2011).
Anonimous, (2007). Hukum di
Indonesia, tersedia di : htthttp://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_Indonesia&oldid=4809585
Kategori: ( 07
Oktober 2010 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar