Jumat, 26 Desember 2014

Makalah PKN SMA 2 Bnajarsari


MAKALAH
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA





 DI SUSUN OLEH :

1.      APIP ARIPIN
2.      ASEP ROHMAN
3.      DEDE KUSMAN
4.      IDA ROYANI
5.      INA LISNAWATI
6.      WAWAN KURNIAWAN SAPUTRA
7.      YATI SUPRIATI


PEMERINTAHAN KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 2 BANJARSARI
Jl. Sukadana No. 230 Tlp. (0265) 5646570 Cigayam Banjarsari Ciamis 46383
E-mail: smanduabanjarsari@gmail.com
 


KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt yang telah menberikan rahmat serta karunia-Nya kekami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamduliallah tepat pada waktunya yang berjudul “ LEMBAGA PERADILAN INDONESIA “.
            Makalah ini berisi tentang informasi pengertian Lembaga Peradilan Indonesia, Mahkamah Agung Indonesia, Peradilan Umum, Peradilan Tinggi,  Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer.
            Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada  kita semua tentang Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia.       
            Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalan penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin Yaarobal Alamin.


       Cigayam,    Oktober 2011


   PENYUSUN


DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………….            i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………... ii
BAB I LEMBAGA PERADILAN INDONESIA ………………………………..          1
A.    Lembaga Peradilan Indonesia... ……………………………………….. 1
B.     Mahkamah Agung Indonesia…………………………………………..  2
C.     Peradilan Umum……………………………………………………….  3
D.    Peradilan Tinggi ……………………………………………………….  4
E.     Pengadilan Negeri …………………………………………………….   5
F.      Pengadilan Agama …………………………………………………….  5
G.    Pengadilan Militer ……………………………………………………....6
BAB II KESIMPULAN ...………………………………………………………...            7
DAFAR PUSTAKA

 
BAB I
LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

A.  LEMBAGA PERADILAN INDONESIA      
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”. Adapun sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia. Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia.
B. MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  1. Mengajukan 3 orang anggota HakimKonstitusi
  2. Memberikanpertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari  dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
C. PERADILAN UMUM
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
Peradilan umum meliputi:
1.         Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2.         Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
D. PERADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

E. PENGADILAN NEGRI
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.



Landraad di Pati (sekitar 1875)
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

F. PENGADILAN AGAMA          
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
           perkawinan
           warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
           wakaf dan shadaqah
           ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
H. PENGADILAN MILITER
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama. Adapaun peradilan militer ituterbagi menjadi beberapa bagian diantaranya
a. Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
b.   Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d       
      kolonel
c.  Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
d.   Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.




BAB  II
KESIMPULAN
Dari uraian yang di kmukaan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
1. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
2. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


DAFTAR   PUSTAKA



Bale, Janen. (1990), Pendidikan Kewarganegaraan untuk SekolahMenengah Atas  kelas  1.  Jakarta :   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan., Balai Pustaka.
Mastur, dkk. (2007), Pendidikan Kewargaanegaran untuk Sekolah Dasar kelas 6. Semarang : Penerbit Aneka Ilmu.
Anonimous, (2010), Lembaga Peradilan di Indonesia, tersedia di : http://www.advokat  blogspot.com ( 07 Oktober 2011).
Anonimous, (2007). Hukum di Indonesia, tersedia di :    htthttp://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_Indonesia&oldid=4809585
Kategori: ( 07 Oktober 2010 )
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar